Batam
Aris Hardi Halim Divonis 1,4 Tahun, Terbukti Korupsi Dana Bansos
|
Jumat 17 Mar 2017 10:39 WIB
|
3242
MATAKEPRI.COM, Batam - Mantan
anggota DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim divonis Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang hukuman
penjara selama 1 tahun 4 bulan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus
dana bantuan sosial Persatuan Sepakbola (PS) Batam pada 2011.
Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah yang menyidangkan perkara
tersebut mengatakan, ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi tersebut,
antara lain Aris yang juga Ketua PS Batam, Bendahara dan Pegawai Pemkot
Batam Khairullah, dan Maneger Tim PS Batam Rustam Sinaga.
"Ketiganya terbukti bersalah di mana secara bersama-sama dan
menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya
diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara," kata
Hakim Iriaty, Jumat, 17 Maret 2017.
Menurut Iriaty, sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP. "Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, majelis
hakim menjatuhkan hukam kepada terdakwa Khoirullah dengan hukuman 1
tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya.
Begitu pula dengan Rustam Sinaga, divonis hukuman 1 tahun penjara dan
denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara, majelis hakim
menjatuhi Aris Hardi Halim hukuman yang tinggi dari kedua rekanya, yakni
1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada kasus korupsi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan dalam
kasus ini telah dikembalikan oleh terdakwa Aris Hardi Halim dan
kawan-kawan yang seluruhnya berjumalah Rp715 Juta. Ketiganya menerima
keputusan hakim tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU pada pekan lalu, ketiga terdakwa didakwa
pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 dalam dakwaan
primer, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Ketiganya dinilai telah mengajukan, memperoleh dan menikmati dana Bansos
Batam, tanpa prosedural dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari
dakwaan JPU juga terungkap, pengajuan, pencairan dan penggunaan dana
Bansos oleh ketiga terdakwa selaku pengurus PS Batam, tidak sesuai
dengan mekanisme, aturan dan Peratura Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun
2011 sebagai tata cara dan syarat pengajuan, verifikasi, dan pencairan
dana bantuan dari APBD.
Dikatakan JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak
pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan, dan posisi yang ada padanya,
memeloroti dana Bansos APBD Batam untuk memperkaya diri sendiri dan
orang lain, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp715 juta.
Share on Social Media