Batam

Dua Terdakwa Pungli di Disduk Capil Batam Divonis 7 Bulan

| Senin 20 Mar 2017 22:15 WIB | 1923




MATAKEPRI.COM,Batam - Terdakwa dalam perkara pungutan liar di Kantor Disduk Capil Kota Batam Jamaris dan Irwanto, akhirnya divonis 7 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/3/2017). 

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan.

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Yogi.

"Setelah mempertimbangkan  barang bukti dan saksi-saksi dipersidangan, kami berpendapat tuntutan JPU telah terbukti dan menolak nota pembelaan dari terdakwa dan PHnya" kata Edward.

Kemudian Edward juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Pungli dan merusak sistem pelayanan masyarakat.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum" Jelasnya

Atas hal itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah srlaku pejabat atau PNS pemerintah melakukan  Pungli dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 Bulan dengan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan terhadap terdakwa Jamaris alias Boy.

"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Irwanto dengan penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta Subsidair 2 bulan penjara potong masa tahanan" Tegas Edward

Atas putusan tersebut, terdakwa yang disampingi penasehat hukumnya serta JPU Yogi menyatakan menerima.(pat)



Share on Social Media