News
Biaya naik haji naik menjadi Rp 34,5 juta
|
Jumat 24 Mar 2017 11:11 WIB
|
1303
MATAKEPRI.COM, Jakarta -Komisi VIII DPR RI dan Panja (Panita Kerja) BPIH Kementerian Agama telah
menyepakati biaya haji 2017 sebesar Rp. 34.890.312. Angka ini naik
sekitar Rp 250 ribu dari tahun lalu.
"Ya naik sekitar 250 ribu,
kenaikan ini juga dilihat dari makan yang menjadi 25 kali juga karena
adanya kenaikan kuota sebesar 31,4 persen atau 221 ribu," ujar Ali Taher
Ketua Komisi VIII DPR RI di Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (23/3).
Selain itu Komisi VIII DPR RI juga
menyertakan rincian seperti komponen penerbangan sebesar Rp 26.143.812
dan dibayar langsung oleh jemaah haji. Harga pemondokan Makkah sebesar
Rp 3.391.500 dan besar Living Allowance sebesar Rp 5.355.000.
Selain
jumlah makan untuk jemaah yang bertambah menjadi 25 kali untuk di
Makkah dan 18 kali di Madinah, waktu tinggal jemaah haji di Arab Saudi
juga menjadi 41 hari. Panja BPIH Komisi VIII dan Kemenag juga
menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 40 M untuk antisipasi selisih
kurs, force majeure dan biaya tak terduga.
"Panja BPIH Komisi
VIII DPR RI dan Kemenag RI menyepakati alokasi anggaran safeguarding
dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 40 M untuk kemungkinan timbulnya
biaya tak terduga," imbuh Aldi Taher saat konferensi pers kepada media.
Menurut Ali kebijakan tersebut didasari pada kebijakan untuk mengutamakan kualitas pelayanan.
"Berbagai
kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 didasari pada
kebijakan untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan
perlindungan terhadap jemaah haji," ujar Ali Taher.
Ali
mengatakan hari Jumat, 24 Maret 2017, pihaknya akan mengadakan rapat
kerja (raker) dengan Kementerian Agama untuk pengesahan Biaya
Penyelenggaraan Haji (BPIH). (***)
Share on Social Media