News
| Sabtu 25 Mar 2017 11:11 WIB | 1414
MATAKEPRI.COM, Pontianak - Malaysia kembali mendeportasi 43 tenaga kerja
Indonesia bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu
Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana saat dihubungi dari Pontianak,
Sabtu mengatakan 43 TKI itu dideportasi dari Konsulat Jenderal Republik
Indonesia (KJRI) Kuching dan Depot Imigresen Malaysia Semuja Serian, kemarin.
"Ke-43 TKI bermasalah itu diangkut dengan menggunakan kendaraan
mini bus dan satu unit truk milik Imigresen Semuja Malaysia. Yang
dikawal langsung oleh pihak Malaysia beserta KJRI yang ada di Kuching,
Malaysia," kata Kartyana seperti yang dimuat di Antara .
Ia menjelaskan, setelah dilakukan serah terima, ke-43 TKI tersebut,
langsung didata ulang jumlahnya dan dipisahkan sesuai dengan asal TKI
tersebut, seperti dari kota/kabupaten dan asal provinsinya
masing-masing.
Kemudian kepada ke-43 orang TKI itu juga dilakukan pendataan
terhadap masing-masing TKI yang dilaksanakan oleh anggota Polsek
Entikong dan P4TKI Entikong.
"Pengembangan kasus dari hasil pendataan itu untuk mengetahui
apakah ada yang menjadi korban perdagangan orang, serta untuk mengusut
agen TKI Ilegal dan jaringannya," ujarnya.
Selain itu, para TKI tersebut menandatangani surat pernyataan
untuk tidak kembali lagi ke negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.
"Dari hasil pendataan tersebut kami temukan beberapa permasalahan
yang dialami TKI di Malaysia, seperti mendapatkan gaji tidak sesuai,
mereka tidak memegang paspor, tidak memiliki permit dan dalam kondisi
sakit," ujarnya.
Para TKI tersebut seusai didata langsung dibawa ke Dinas Sosial
Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak dan dilanjutkan dengan
pemulangan ke daerah asalnya masing-masing, kata Kartyana.