News
| Senin 27 Mar 2017 14:37 WIB | 1413
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Setelah diberikan saksi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) melarang untuk sementara waktu
seluruh kantor kas Bank Tabungan Negara (BTN) melayani pembukaan semua
jenis rekening baru, baik tabungan, giro maupun deposito, beberapa waktu lalu.
Direktur Utama BTN Maryono dalam siaran pers perusahaan, Senin ( 27/3),
menyatakan perseroan melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor
kas ke kantor cabang di atas kantor kas sesuai arahan dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
"Kantor dengan tingkat yang lebih tinggi
seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya tetap
melayani nasabah tanpa pembatasan apa pun," kata dia.
Maryono mengatakan peniadaan kegiatan pembukaan rekening di kantor kas berlaku paling lama tiga bulan sesuai arahan OJK.
Tindakan itu, menurut dia, juga merupakan bagian dari upaya mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah.
"Imbauan OJK tersebut berlaku paling lama tiga bulan. Saat ini,
pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu,
kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal," kata dia.
Maryono mengatakan bisnis BTN tetap berjalan normal, salah satu
indikasinya, Dana Pihak Ketiga (DPK) tetap tumbuh sesuai target per
Februari 2017, dengan pertumbuhan 22,07 persen secara tahunan menjadi
Rp156,5 triliun.
Pelimpahan wewenang dari kantor kas juga diyakini tidak akan
berdampak signifikan karena kantor kas Bank BTN hanya menyumbang 10
persen terhadap penghimpunan DPK.
"Kami tetap optimistis DPK tumbuh sesuai Rancangan Bisnis Bank 2017 di level 22 persen-24 persen," kata Maryono.
BTN juga memastikan bahwa perseroan mematuhi dan tunduk terhadap
segala proses hukum terkait kasus dugaan pemalsuan deposito.
"Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen
tidak akan melindungi pihak mana pun yang terkait dengan tindakan
penipuan tersebut," ujarnya.
Bilyet deposito Bank BTN diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama Bank BTN secara ilegal.
BTN
telah melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Metro Jaya pada 21
November 2016 dan saai ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(sr)