Batam

Terdakwa Perjudian Online Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

| Selasa 16 May 2017 11:39 WIB | 1341




MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah menjalani persidangan cukup lama, akhirnya Franky terdakwa kasus Perjudian online dan Tindak pidana Pencucian uang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. 

Franky dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menuntut terdakwa Franky selama 2 tahun 6 bulan dengan denda 5 juta subsider 6 bulan penjara dan uang sebesar Rp 1 miliar dirampas untuk negara," kata Rumondang membacakan amar tuntutan didepan hakim ketua Agus Rusianto didampingi Hakim Redite dan Yona.

Usai membacakan tuntutan dari jaksa penuntut umum rumondang hakim memberikan kesempatan terdakwa Franky untuk melakukan pembelaan 

"Menerima karena ini yang pertama dan terakhir ,saya menyesali perbuatan saya " ujar terdakwa franky melakukan pembelaan didepan majelis hakim

Kemudian usai mendengarkan pembelaan sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 mei dengan Agenda putusan majelis hakim.(*)



Share on Social Media