News
| Rabu 17 May 2017 10:01 WIB | 1677
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Muncul surat edaran Badan Intelijen Negara (BIN) tentang larangan
pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana
di atas mata kaki alias cingkrang.
Dalam
surat edaran bernomor SE-28/V/2017 dan dikeluarkan tertanggal 15 Mei
2017 itu disebutkan dasar larangan dimaksud mengindahkan perintah
pimpinan BIN. Alasan lain untuk keseragaman cara berpakaian dan
berpenampilan sebagai pegawai BIN.
Surat edaran nampak fotokopi
itu ditandatangani Zaelani selaku Sekretaris Utama BIN dan ditujukan
kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor
Pejaten.
Terdapat logo BIN dasar warna hitam pada sudut atas surat bagian kiri.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak BIN perihal surat edaran tersebut.(***)