News

Ketidakhadiran Ahok Dalam Sidang Buni Yani Langsung Ditanggapi

| Selasa 15 Aug 2017 10:49 WIB | 2345




MATAKEPRI.COM, Bandung - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Ahok batal hadir dengan alasan kondisi yang tidak memungkinkan.

Batalnya Ahok hadir sebagai saksi disampaikan langsung jaksa penuntut umum Kejari Depok, Andi M Taufik dalam persidangan Buni Yani di gedung Arsip Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/8/2017).

Image result for sidang buni yani

"Sesuai keinginan majelis untuk kembali menghadirkan saksi fakta Basuki Tjahaja Purnama, kami laporkan kepada Yang Mulia bahwa kami sudah panggil. Namun dari yang bersangkutan membuat surat begitu juga dari Lapas Cipinang yang tidak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar Andi.

Seperti yang dilansir oleh Detiknews.com, Menurut Andi, Ahok sudah meminta agar kesaksikannya dibacakan dalam persidangan. Andi memberikan surat pernyataan dari Ahok kepada majelis hakim.

"Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik," kata dia.

Ketidakhadiran Ahok dan permintaan pembacaan keterangan ini langsung ditanggapi oleh pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar. 

"Sumpah itu baru diangkat kalau diprediksi enam bulan sampai tujuh bulan kedepan tidak hadir. Jadi ketidakhadiran hari ini tidak memenuhi KUHAP," ujar Irfan.

Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. ***





Share on Social Media