Batam

Sikat HP Di DC Mall, Terdakwa Mengaku Khilaf

Maman | Selasa 19 Sep 2017 18:37 WIB | 2409



Terdakwa pencuri hp saat di sidangkan di PN Batam, Selasa(19/9/2017)


MATAKEPRI.COM, Batam - Sulitnya lapangan pekerjaan dibatam membuat orang nekat melakukan pencurian. Seperti yang dilakukan oleh Terdakwa Roy Saut yang pernah 2 (dua) kali masuk penjara dengan kasus pencabulan dan pencurian. Kali ini Terdakwa kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Selasa(19/9/2017).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan  dakwaan oleh Arie Prasetyo SH,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berawal pada hari Sabtu (1/7/2017) sekira pukul 13.00 wib terdakwa melintas di depan ruang istirahat basement DC Mall Kec. Lubuk Baja Batam, pada saat itu terdakwa melihat ada handphone terletak di atas meja. Melihat kondisi tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambilnya, lalu setelah mengamati situasi sekitar dirasa aman, selanjutnya terdakwa masuk kedalam ruangan tersebut dan kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone Nokia X2 warna putih yang terletak diatas meja milik Junaidi, selaku pemilik barang.

Setelah handphone tersebut dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa keluar dan meninggalkan ruangan istirahat basement, namun pada saat terdakwa hendak kabur teman korban melihat terdakwa, lalu melaporkan ke securiti DC mall.

Pada saat terdakwa akan masuk kedalam ruangan DC Mall terdakwa dipanggil dan dimankan ke Pos Security DC Mall karena merasa curiga atas gerak-gerik terdakwa dan setelah diperiksa, pertama terdakwa tidak mengakui perbuatannya tapi didesak security akhirnya terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit handphone dari ruang istirahat basemen.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Oleh JPU perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 362 KUHPidana. 

Dihadapan hakim terdakwa mengatakan khilaf, kemudian persidangan akan dilanjutkan senin(25/9/2017) atau 7 (Tujuh) hari kerja, setelah hakim mengetuk palu terdakwa langsung dibawa keruang tahanan.(juliadi) 



Share on Social Media