News, Ekonomi, Politik
| Rabu 31 Jan 2018 15:25 WIB | 1564
MATAKEPRI.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat
Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk.
Penyidik
mengagendakan pemeriksaan terhadap VP Corporate Secretary and Investor
Relations PT Garuda Indonesia PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, pada hari
ini, Rabu (31/1/2018).
"Yang
bersangkutan (Hengki Heriandono) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
ESA (Emirsyah Satar),†ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,
Jakarta, Rabu.
Masih
belum diketahui materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap salah satu petinggi
Garuda Indonesia itu. Namun, penyidik diduga ingin mengetahui lebih jauh
terjadinya suap di perusahaan pelat merah tersebut melalui Hengki Heriandono.
Pada
kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur
Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan pendiri
dari Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
Emir
diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai
US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Hingga kini, keduanya
masih belum ditahan oleh pihak lembaga antirasuah.(***)