Batam
Juliadi | Jumat 27 Apr 2018 08:59 WIB | 4973
Terdakwa ketika mendekatkan keterangan para saksi
MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Suriah Binti Wasir hanya terdiam saat JaKsa Penuntup Umum (JPU) Nurhasaniati, SH,menghadiri saksi Riki Maskudri dan saksi Sandra.
Dalam surat dakwaan kejdian pencurian terjadi, berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2018 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa Suriah Binti Wasir, sedang mengganti pakaian anak saksi Riki Maskudri di ruang tamu , melihat Rita (DPO) masuk kedalam kamar saksi Riki Maskudri, lalu Rita (DPO) memanggil terdakwa untuk masuk kedalam kamar saksi Riki Maskudri dan Rita (DPO) memberikan 2 untai rantai kalung emas , 2 untai rantai gelang kaki emas, uang tunai sebesar $ 100 dan uang tunai sebesar Rm 175 Ringgit Malaysia.
“ kalung dan gelang ini untuk kamu, “ pengakuan terdakwa, dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim, Kamis (26/4/2018) di PN Batam.
Menurut terdakwa yang lainnya untuk Rita (DPO), lalu Rita mengatakan karena dendam sama saksi Sandra, karena saksi Sandra pinjam uang Rp.200.000, namun tidak dikembalikan dan saksi Sandra tidak membayar gaji Rita (DPO).
Kemudian Rita (DPO) menyuruh terdakwa menitipkan anak saksi Riki Maskudri (KIAN umur 3 Tahun dan ASQIA umur 1 tahun) kepada saksi Aisyah (pembantu sebelah rumah), kemudian Rita (DPO) pergi ke rumah tukang bubur ayam (tetangga rumah) dan terdakwa disuruh cepat untuk menyusul, setelah terdakwa menitipkan anak saksi RIKI MASKUDRI kepada saksi AISYAH kemudian terdakwa menyusul Rita (DPO) kerumah tukang bubur, setelah sampai dirumah tukang bubur.
"saya gak mau ikut mbak Rita (DPO), "kata terdakwa kepada Rita (DPO).
"kamu harus ikut karena nanti ibu pasti tanya sama kamu dan tiketnya sudah dibeli nanti hangus ,"kata Rita (DPO).
Kemudian Rita (DPO) bertanya kepada terdakwa.
"Emang kamu mau kerja ditempat setan sendirian?" tanya Rita (DPO).
Kemudian terdakwa diam, lalu tukang bubur ayam memanggil taksi, setelah taksi datang lalu terdakwa bersama RITA menuju ke Bandara Hang Nadim Batam.
"Itu ada handphone 2 didalam tas, itu untuk kamu,''kata Rita (DPO).
Rita (DPO) menyuruh terdakwa untuk memblokir nomor Whats app milik saksi Sandra, setelah terdakwa dan Rita (DPO) sampai di Bandara Hang Nadim, terdakwa dan Rita (DPO) berpisah, kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa naik pesawat Lion Air menuju ke Jakarta sedangkan Rita (DPO) naik pesawat Sri Wijaya air menuju ke Jambi.sekira pukul 17.00 wib terdakwa sampai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta kemudian terdakwa naik taksi menuju ke terminal grogol, sesampai nya diterminal grogol kemudian terdakwa naik bus Dewi Sri dengan tujuan Brebes dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekira pukul 03.00 wib tersangka sampai di rumah.
Akibat perbuatan terdakwa membuat saksi Riki Maskudri mengalami kerugian lebih kurang Rp. 50.000.000. (Juliadi)