Batam
Juliadi | Jumat 25 May 2018 14:00 WIB | 2964
R. A. Wibowo, usai di minta keterangan oleh media, Jumat (25/5/2018)
MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, terhadap Ahmad Syahman bin Sharuddin, pilot Malindo Air yang memiliki 1,9 gram sabu, hanya dituntut 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/5/2018) sore kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Ka Kejari) Batam R. A. Wibowo, angkat bicara.
"Banyak pertimbangan banyak hal yang memberatkan, dan juga meringankan. Ia hanya pengguna bukan pengedar. Pada waktu di tangkap ia tidak sedang membawa penumpang, "kata R. A. Wibowo, Jumat (25/5/2018) di Kantor Kejari Batam. (Juliadi)