Batam
Juliadi | Jumat 14 Sep 2018 15:14 WIB | 4422
Ibu Korban memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Batam
MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, mendatangkan saksi (Ibu korban) dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur oleh terdakwa Paulus Baun, terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ibu Korban mengaku kalau dirinya di ancam untuk menerima uang dari PT. Tugas Mulia agar mencabut perkara di kepolisian, dan ia juga mengaku jika pihak keluarganya selalu mendapat intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap ayah korban jika tidak mau menerima uang yang ditawarkan oleh J. Rusna.
Dalam persidangan sebelumnya, korban mengaku kalau dia waktu itu masih berusia 14 tahun ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai penjaga bayi, namun faktanya ia dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) melalui penyalur PT. Tugas Mulia dengan modus merekayasa dokumen berupa KTP.
Terungkapnya perkara tersebut, karena keluarga korban melaporkan ada bahwa PT. Tugas Mulia banyak mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pembantu rumah tangga. (Adi)