Batam
Maman | Selasa 18 Sep 2018 10:20 WIB | 4846
SD Melati Baloi Kebun setelah di gusur
MATAKEPRI.COM, Batam - Masrur Amin selaku Kuasa Hukum Developer PKP saat di jumpai beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihak nya telah melakukan penggusuran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami selaku pihak developer telah memenuhi prosedur atau pun aturan yang berlaku. Dan juga telah memberikan lahan pengganti serta sagu hati 10 juta perkavling,"ucap nya.
Dan juga, lanjut Masrur, jika pemilik sekolah SD Melati Baloi Kebun merasa benar, silahkan ajukan gugatan.
Kemudian Vadilfa Kabid Dinas Pendidikan Bagian Pembinanan Sekolah Dasar(SD) mengatakan kalau memang sekolah tersebut tidak memiliki legalitas maka wajar jika digusur.
"Perkataan saya normatif saja, wajarlah sekolahnya digusur karena legalitasnya tidak ada "Ujarnya
" Tapi saya selaku Kabid pembinanan SD akan berupaya memperjuangkan hak didik anak-anak itu,"tutup Vadilfa.(Iwan Fajar)