Batam
Maman | Kamis 06 Dec 2018 03:27 WIB | 3559
MATAKEPRI.COM, Batam - Jalankan program tangkap buronan (Tabur) 31.1, Dedie tri hariyadi, SH.MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam kembali berhasil mengamankan dpo An.Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Rabu (5/12/2018) di Batam ia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pelaksanaan program kali ini, Kejari Batam bersama dengan tim dari Intelijen Kejagung bertindak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.319/Pid.B/2014/PT.PBR tgl, 26 februari 2015.
Dedie tri hariyadi, SH.MH. Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat berada di depan kediaman DPO.
Dpo An.Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan di amankan dalam perkara " dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan tidak palsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian " sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
Saat dilakukannya penangkapan tersebut, dpo bersikap koorporatif dan tidak melakukan perlawanan, kemudian rencananya besok kamis 6 desember 2018 langsung di terbangkan ke Batam dari Bandung.(***)