Batam
Juliadi | Senin 25 Feb 2019 20:47 WIB | 2900
Pada tahun 2018 lalu Ranperda tersebut juga pernah di bahasa dan tidak ada tindak lanjutnya, disetujui Ranperda tersebut karena keberadaan kampung tua di Batam sudah diakui sejak 2004 lalu seiring dengan lahirnya SK Wali Kota. Ada 37 titik tugu kampung tua dengan luas 1.700 hektar.
Baca juga : Manajemen WartaKepri.co.id, Tidak Pernah Minta Dana Ke ATB
Budi Mardianto, dari fraksi PDIP mengatakan bahwa tata ruang memang menjadi pokok permasalahan dalam ranperda ini.
"Oleh karenanya tata ruang wilayah menjadi perhatian serius dari pansus. Agar Batam sebagai Bandar Dunia Madani tetap kondusif," kata Budi Mardianto.
Keberadaan kampung tua perlu ditata dan dilestarikan untuk mempertahankan tradisi kebudayaan dan kearifan lokal di Kota Batam. Ranperda ini memang perlu diwujudkan dalam perda. (Adi)