Batam
Juliadi | Senin 18 Mar 2019 22:55 WIB | 2718
Dalam pemeriksaan dilakukan oleh tim Bawaslu Mangihut Rajagukguk, Bosar Hasibuan dan dua orang anggota penyidik Polresta Barelang serta pelapor didampingi kuasa hukumnya Amir Mahmud.
Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan, pemeriksaan yang dilakukan kali ini adalah meminta keterangan yang terdapat pada barang bukti dalam bentuk video terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
"Kami juga akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk menyamakan keterangan saksi dan pelapor sebelum keterangan terlapor dimintai, "ujar Bosar.
Sementara itu, di tempat sama pelapor Anwar Anas, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kali ini sudah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prosedur dan meminta kepada Bawaslu agar persoalan ini segera diselesaikan, jika sudah lengkap bukti dan keterangan para saksi maupun terlapor nanti. (Adi)