Batam
Juliadi | Jumat 22 Mar 2019 19:06 WIB | 3666
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti di dampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Barel
Keenam ABK tersebut yakni, Syahrial, Zainuddin in, Muhammad Yusuf, Jamaludin dan Jamaludin.
Dalam Ekspose yang di gelar bertempat Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan manusia, akan tiba TKI ilegal dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi atau disebut pelabuhan tikus.
"Oleh karena itu, pihak Polresta Barelang bersama pihak Imigrasi melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan sebanyak 155 TKI ilegal dari Malaysia dan 6 ABK serta 2 unit Speedboat yakni, 1 Speedboat dengan 5 mesin dan 1 Speedboat dengan 4 mesin, "ungkap Hengki, Jumat (22/3/2019).
Baca juga : Selain Nelayan, Masyarakat Desa Pasir Panjang Juga Mencari Rumput Laut Tim TMMD Ikut Membantu
Hengki, mengatakan dalam tersebut pihaknya mengamankan para TKI ilegal dan ABK di pelabuhan tikus, Tanjung Sengkuang pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 pada pukul 22.00 WIB.
Lanjut Hengki, para 155 TKI ilegal tersebut telah di serahkan kepada Badan Penanggulang TKI Kota Batam.
Tambah Hengki, untuk 6 ABK akan di jerat dengan Undang-Undang ke imigrasian pasal 120 ayat (1) Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda Rp. 1,5 Milyar. (Adi)