Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Sabtu 13 Apr 2019 22:03 WIB | 4449
Dewan Pengawas Satgas PPK RI, Mayjend TNI (purn) Erfi Triassunu
Dewan Pengawas Satgas PPK RI, Mayjend TNI (purn) Erfi Triassunu, menyampaikan Rencana satgas merupakan pengalihan sebagai hak yang harus dilaksanakan.
Baca juga : Iman Sutiawan, Supaya Pada Pilpres 17 April Masyarakat Ikut Serta Mengawasi TPS Masing - Masing
Erfi, menjelaskan dengan terbentuknya Satgas PPK RI merupakan bagian dalam pembelaan negara, bersama dalam satuan tugas disatuan militer sesuai dengan visi yang ada.
Lanjut Erfi, dengan adanya Satgas PPK RI ia sangat mengapresiasi dan juga memberikan penghargaan terhadap ide terbentuknya Satgas PPK RI yang ikut juga mengawasi NKRI.
Tambah Erfi, terbentuknya Satgas PPK RI tersebut, di latar belakangi dengan ketidakadilan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang berbenturan dengan HAM.
Menurut Erfi, rencananya Satgas PPK RI akan membuka posko layanan pengaduan serta situs web pengaduan untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. (Adi)