Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 23 Apr 2019 16:42 WIB | 4509
Kejati Edy Birton
Alasan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Edy Birton, bahwa pihaknya masih menunggu laporan aset dari Pemprov Kepri terkait nama mantan pejabat, LSM dan yayasan tersebut.
Lanjut Edy, setelah mendapatkan nama - nama tersebut, pihaknya akan mengekseskusi penarikan paksa seperti janjinya beberapa waktu lalu.
Baca juga : Kejaksaan Batam musnahkan BB senilai 25 Milyar
"Saya akan memastikan penarikan aset jika laporan sudah saya sudah terima, seperti saya katakan beberapa waktu lalu dan Pemprov Kepri juga tidak berani meminta ke mantan pejabat pemprov tersebut, ujar Edy, Selasa (23/4/2019).
Tambah Edy, aset Pemrov Kepri yang dikuasai mantan pejabat, yayasan dan LSM ini berawal dari temuan KPK dan KPK juga mendapatkan temuan 27 kendaraan dinas Pemprov Kepri dipinjamkan kepada yayasan dan LSM, serta 19 kendaraan dikuasai oleh mantan pejabat. (Adi)