Batam
Juliadi | Kamis 02 May 2019 19:37 WIB | 2337
Pada rapat paripurna tersebut, akan membahas Ranperda perubahan Perda no. 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah sekaligus pengambilan keputusan dan membahas penutupan masa persidangan II sekaligus masa pembukaan persidangan III tahun sidang 2019.
Salah satu anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai PDIP Udin P Sihaloho, mengatakan bahwa itu wajar karena masih suasana perhitungan suara dan ia juga pernah mengusulkan rapat tersebut baiknya di gelar setelah selesai pleno kecamatan. (Adi)