Batam, News
Juliadi | Sabtu 10 Aug 2019 17:29 WIB | 4070
Menurutnya Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, tidak ada gugatan calon legislatif (caleg) dan tidak ada lagi perubahan perolehan suara dari caleg, peserta pemilu tahun ini.
Dikatakan kecuali perubahan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu pun karena ada putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang sudah inkrah. Dari Muhammad Yunus, menjadi Werton Panggabean. (Adi)