Batam, News
Juliadi | Kamis 15 Aug 2019 20:57 WIB | 4113
Kepala BPOM Kepri didampingi Kasi Penyelidikan saat menunjukkan Kosmetik dan obat-obatan Ilegal (Foto : Adi)
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan PS, S.Si., Apt, didampingi Kasi Penindak BPOM Kepri Angga Nugraha., S.Si, saat menghadiri pers di Gedung BPOM Kepri Lantai 2 Jalan Hang Jabat, Batu Besar, Nongsa , Kota Batam, Kamis (15/8/2019).
Menurutnya BPOM Kepri melakukan razia di sekitaran Avava mall Nagoya dan Botania I, dari 22 toko yang BPOM Kepri razia dan mendapatkan 147 item dan 8,432 pcs kosmetik dan obat-obatan yang tidak memerlukan edar atau ilegal.
Dikatakan Yosef, razia juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam intensifikasi pemeriksaan kosmetik dan penertiban pasar dalam negeri dari kosmetik ilegal.
“Kami berharap dapat mengetahui siapa distributor Kosmetik dan obat-obatan tersebut,†katanya.
Yosef, jelaskan itu dalam razia ini juga mereka menyita kosmetik tanpa izin edar atau ilegal sebanyak 125 item dengan jumlah isinya ada 8.380 pcs.Sementara Obat tradisional berjumlah 16 item dengan jumlah isinya sebanyak 46 pcs, obat sebanyak 3 item dengan jumlah 3 pcs dan suplemen sebanyak 3 item dengan jumlah item sebanyak 3 pcs.
Baca juga :
Menyambut HUT RI ke-74, Korcab IV DJA I Adakan Penyuluhan Tentang KDRT
Ditemukan Telanjang, Ini Penyebab Utama Kematian Remaja Inggris
Dibilang Tak Memuaskan, Gigolo Ini Bunuh Kliennya
Ia mengatakan nilai ekonomi barang sitaan tersebut, sebesar Rp 168.640.000 , bahkan razia tersebut akan terus berlanjut. Yang pihaknya razia bukan hanya di ritel-ritel modern, akan tetapi juga di pasar tradisional. “Tapi memang untuk Kepri ini trennya untuk peredaran seperti itu di pasar-pasar modern.
"Saat kami melakukan razia di Mall Avava, para pedagang meminta izin, sehingga pihak tersebut belum mengetahui siapa distributor dari produk-produk ilegal tersebut," kata Yosef.
Selain dipasarkan di pasar modern, menurutnya Kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar atau ilegal, juga di pasarkan melalui Online.
Yosef, juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengunjungi KLIK, yaitu Cek Kemasan tidak harus menerima produk dengan kemasan rusak, Cek Label kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED, Cek Izin Edar, harus disediakan di BPOM dan cek Kadaluarsa.(Adi)