Batam, News
Juliadi | Senin 26 Aug 2019 20:33 WIB | 3206
R. Simbolon, salah satu dari 19 karyawan PT. Persero Batam (Foto : Adi /Dokumentasi)
Perwakilan karyawan PT. Persero Batam R. Simbolon, saat di konfirmasi mengatakan masalahnya pertama soal kontrak kerja. Padahal status sebagai karyawan sudah bekerja selama 5 tahun.
Dikatakan R. Simbolon, bahwa PT.Persero Batam memiliki koperasi, sedangkan koperasi tersebut mempunyai subcont. Dan kalau para karyawan tersebut ingin bekerja kembali harus melalui Subcont ini.
Komisi IV DPRD Kota Batam, Kembali Memanggil PT. Persero Batam
Sesuai Undang-Undang Kami Sudah Karyawan Tetap
Dadang : Keinginan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam Akan Di Sampaikan Ke Pimpinan
"Kami meminta agar yang menjadi hak kami segera diselesaikan, "ucap R. Simbolon.
Lanjutnya, ia dan teman - temannya bukan tidak bersedia kerja, akan tetapi mereka minta yang lima tahun ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Menurutnya PT. Persero Batam tidak mempunyai niat baik.
Terkait potongan BPJS Ketenagakerjaan, namun rincian potongan BPJS Ketenagakerjaan kosong. (Adi)