Batam, News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 28 Nov 2019 14:13 WIB | 5438
Pelaku Pencabulan dan Pencurian Inisial NL (22) saat ditangkap Kapolsek Sekupang, Kamis (28/11/2019). Foto : Adi
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Sekupang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim., S.Kom di dampingi Kabag Humas Polresta Barelang Iptu Supadi, Wakapolsek Sekupang Iptu Indra dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kamis (28/11/2019) saat konferensi pers.
Dikatakan Ulil, kronologis kejadian bahwa tersangka menggunakan Aplikasi di Android berkenalan dan saat mereka bertemu pelaku mengajak Korban berjalan berkeliling.
"ketika sampai di suatu tempat, pelaku mengambil barang - barang Korban yakni HP Samsung, HP Oppo dan satu unit Sepeda Motor. Dan setelah merampas barang - barang Korban, pelaku juga melakukan perbuatan cabul serta meninggalkan Korban di hutan, "jelas Ulil.
Menurut Ulil, setelah Korban ditinggalkan di hutan, kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekupang dan Polsek Sekupang melakukan pengembangan, pelaku berhasil diringkus pada tanggal 14 November 2019 lalu.
Pelaku dijerat pasal 365 dan pasal 249 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Adi)