Nasional , News
Juliadi | Selasa 17 Dec 2019 12:21 WIB | 4522
Foto : Detik.com
Ketua KPK Agus Rahardjo mengawali pemaparan kinerja KPK dari kurun waktu 2016 hingga 2019. Agus menyebut bila kelak tak lagi di KPK akan tetap berjuang melawan korupsi.
"Kami yang sudah purna menjadi pimpinan KPK, akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak berada di KPK. Jadi, ini belum usai," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Agus lantas menyampaikan pencapaian KPK dalam berbagai tugasnya sesuai undang-undang. Dari fungsi pemantauan dan pencegahan korupsi, Agus menyebut KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara dan atau pendapatan negara yang totalnya Rp 63,8 triliun di masa kepemimpinannya.
Empat pimpinan KPK lainnya turut hadir yaitu Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata. Tampak pula Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mendampingi para pimpinan.
Setelah Agus, giliran Basaria memberikan penjelasan. Salah satu yang disampaikan Basaria berkaitan dengan fungsi pencegahan KPK termasuk mengenai gratifikasi.
"Penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi selama 4 tahun, baik berbentuk barang dan uang senilai Rp 159,3 miliar terdiri dari: Rp 40,56 miliar berupa uang dan Rp 118,77 miliar berupa barang," kata Basaria.
Kemudian fungsi penindakan yang paling menyita perhatian publik turut disampaikan KPK. Tercatat dalam 4 tahun terakhir, KPK melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 inkrah, dan 383 eksekusi.
"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," ucap Saut yang menggantikan pembacaan pemaparan itu setelah Basaria.
Selain itu ada pula 6 korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. Ini merupakan catatan sejarah bagi KPK yang sebelumnya tidak bisa mengusut korporasi sebagai tersangka.
Lalu senjata KPK paling efektif yaitu operasi tangkap tangan (OTT) mencatatkan sejarah juga. Selama 4 tahun ini, ada 87 OTT dengan total tersangka awal 327 orang.
"Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok. Dari OTT, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain," kata Saut. (***/Detik.com)