Batam, News, Ekonomi
Juliadi | Senin 27 Jan 2020 16:18 WIB | 4148
Kepala BP Batam /Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Senin (27/1/2020)
PMK Nomor 199 /2019 tersebut dianggap sangat merugikan pedagang online, karena barang kebanyakan barang impor.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam /Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan memanggil instansi terkait untuk mengurai permasalahan ini.
"Kita akan minta semua pihak dan mengundang semua importir untuk membahas permasalahan ini, jika barang FTZ PPN pastinya tidak bayar dan seharusnya murah, "katanya, Senin (27/1/2020).
Ia berharap agar para pedagang barang yang ada di Batam yang sudah bebas dari PPN tidak lebih mahal dari Jakarta.
"Kalau lebih mahal, mana ada yang mau berdagang lagi di sini,†ucapnya.
PMK 199/2019 pihak Bea dan Cukai akan menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan US$75, berdasarkan PMK 199 /2019 menjadi US$3 per kiriman.
Untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5 % sampai 37,5 % dengan rincian yakni :
Menjadi 17,5 % dengan rincian bea masuk 7,5 %, PPN 10 % dan PPh 0 %. (Adi)