Batam
Juliadi | Rabu 11 Mar 2020 19:53 WIB | 4331
Pemasangan call centre itu dilakukan Selasa (10/3/2020) dengan memasang stiker call centre di bagian depan dan belakang angkutan Bimbar.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan, memberikan informasi, keluhan maupun pengaduan, ada dua nomor yang terpasang dan bisa dihubungi, yakni call centre Dishub Batam 0813 5637 1110 (SMS) dan call cetre Satlantas Polresta Barelang di nomor 110.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi telah berkomitmen dengan pihak lain terkait lalu lintas, juga badan usaha angkutan kota (kota) Batam dengan menyepakati beberapa hal.
Sebagaimana dilansir harian Batam Pos, kesepakatan tersebut ada lima poin:
Pertama, angkot yang tua atau melebihi usia operasional akan langsung dikandangkan.
“Yang ketiga, data sopir sudah kami kantongi. Kami telah minta bagi sif, sopir pertama pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan sopir kedua pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,†ungkap dia.
Keempat, sopir yang bertugas dilengkapi seragam dan kartu identitas yang berisi nama, hingga nomor anggota yang bersangkutan.
Lalu yang kelima, pihaknya akan membuat call center tentang angkutan agar masyarakat dapat langsung melapor jika mendapati aktivitas angkot yang tidak sesuai aturan di lapangan. (Adi)