Batam
Juliadi | Minggu 15 Mar 2020 17:27 WIB | 4407
Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah. (Foto : Istimewah)
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, Minggu (15/3/2020).
Jefridin mengungkapkan, kini ada empat peraturan di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, yakni pertama karpet Masjid untuk digulung agar tidak digunakan sementara sampai ada instruksi pemakaian kembali.
Kedua, Mukena/telengkung agar dilipat dan disimpan semuanya untuk tidak digunakan sampai ada arahan selanjutnya, ketiga, aemua petugas yang melayani tamu-tamu agar menggunakan masker.
Dan keempat, membatasi interaksi dengan kontak langsung dengan tamu yang datang dari negara yang sudah terjangkit corona. (Adi)