Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Satu Orang Tersangka Pemilik 6,8 Kg Ganja

Egi | Kamis 16 Jul 2020 21:06 WIB | 1759

Polda Kepri


Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 6,8 Kg.


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan didampingi oleh Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi.


"Berdasarkan informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial I di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh pada Senin (13/7/2020) pukul 15.15 WIB," ujar Kabid Humas Polda Kepri pada Kamis (16/7/2020) siang.


Dari hasil penggeledahan dan juga disaksikan oleh masyarakat disekitar, tim menemukan narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih.


"Barang bukti yang diamankan yaitu daun ganja dibungkus dalam plastik dengan berat bruto 6,8 Kg," bebernya.


Lanjutnya, sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku.


Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, (egi)




Share on Social Media