Batam, News, Kepri

Tiga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

Egi | Jumat 09 Oct 2020 15:20 WIB | 1247

Polda Kepri


Tiga pelaku pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui pelabuhan tikus Tanjung Uma Kota Batam dengan tujuan Johor Malaysia, Jum'at (9/10/2020).


Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma.


"Saat melaksanakan patroli, tim melihat adanya kegiatan yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal," ujar Harry pada Kamis (8/10/2020) sore.


Lanjutnya, PMI ilegal direncanakan akan diberangkatkan ke Johor Malaysia menggunakan boat pancung.


"Saat lakukan pemeriksaan, tim menemukan sebanyak 7 (tujuh) orang PMI ilegal diatas boat pancung yang ditutup dengan terpal dengan inisial J, R, M, H, M, M, dan K," bebernya.


Kabid Humas juga mengatakan, Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan  3 (tiga) orang tersangka yang akan berangkatkan PMI tersebut.


"Ketiga tersangka berinisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK boat pancung dan A sebagai pemilik boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi  yang berbeda," ungkapnya.


Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin  tempel 75 PK Yamaha, dan 4 (empat) buah handphone," kata Harry.


Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf C jo Pasal 72 huruf C UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara, (egi)






Share on Social Media