Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 300 Gram Sabu, Tiga Orang Warga Tanjung Pinang Ditangkap Polisi

Egi | Kamis 04 Feb 2021 14:09 WIB | 1121

Polda Kepri


Tiga orang tersangka yang memiliki 300 gram narkotika jenis sabu (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tiga orang warga Tanjung Pinang berhasil diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di pinggir jalan raya KM 8 atas jalan R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, pada Sabtu (30/1/2021) malam.


Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkotika jenis sabu beserta dengan barang bukti di Tanjung Pinang.


"Tiga orang yang kita amankan berinisial RZ(45), M (19), dan HS (28) dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat bruto 300 gram," ujar Muji pada Kamis (4/1/2021) siang.


Lanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam bungkusan plastik hitam dengan dibungkus lagi dengan plastik bening.


"Saat ini terhadap tiga orang tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan untuk ditindak lebih lanjut," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media