Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Seberat 46,9 Kg dari Empat Orang Tersangka

Egi | Senin 08 Feb 2021 14:33 WIB | 1356

Polda Kepri



MATAKEPRI. COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 46,9 kg tangkapan pada 17-18 Januari 2021 dari 4 (empat) orang tersangka. 


Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diamankan dari 3 (tiga) Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


"Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari tiga orang tersangka berinisial N (28), MD (39), MY (55), dan M," Ujar Wakapolda Kepri didampingi Kabid Humas Polda Kepri dan Dirnarkoba Polda Kepri pada Senin (8/2/2021) siang di Pendopo Mapolda Kepri. 


Lanjutnya, barang bukti berhasil diamankan dari tiga tempat yaitu parkiran J8 Food Court, Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang. 


"BB pertama yang diamankan yaitu 991,45 gram yang dibungkus dalam teh Cina merk Qing Shan. Selanjutnya 45 bungkus teh Cina merk Qing Shan dengan berat bruto 46 kg, " Bebernya. 


Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,9 kg dimusnahkan menggunakan air panas yang akan diaduk didalam tong, dan akan dibuang kedalam septi tank. 


Keempat tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara," Pungkasnya. 


Pemusnahan barang bukti narkotika juga disaksikan langsung BNNP Kepri dan Granat Kepri, (egi




Share on Social Media