Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tak Kapok, Dua Resedivis Curanmor di Batam Kembali Ditangkap Polisi

Egi | Rabu 25 Aug 2021 12:24 WIB | 798

Polda Kepri


Dua orang tersangka curanmor di Batam saat digiring di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil lakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) pada Senin (23/8/2021).


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri mengatakan, beberapa bulan ini banyak masyarakat Kota Batam yang mengalami kehilangan sepeda motor. 




"Dari laporan tersebut, tim penyidik di lapangan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial AR (25) dan DG (25)," ujar Jefri didampingi Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (25/8/2021) siang.


Lanjutnya, dari hasil penangkapan kedua tersangka, tim amankan barang bukti sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit dan alat-alat yang digunakan saat mencuri.




"Kita amankan 3 (tiga) unit sepeda motor dari tersangka. Dari hasil pengembangan mereka melakukukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Batam. Namun demikian kita tidak hanya percaya saja, kita akan kembangkan terus," bebernya.


Dirkrimum Polda Kepri juga mengatakan, kedua tersangka ini merupakan resedivis curanmor yang baru keluar pada tahun 2020.


"Keduanya resedivis curanmor. Kali ini tersangka AR mencuri sebanyak 4 kali dan DG sebanyak 2 Kali," tuturnya.




Tersangka juga mengakui, melakukan aksinya tidak hanya berdua, melainkan masih ada dua orang lagi yang saat ini masih dilakukan pengejaran atau DPO.


"Dua orang masih DPO, Identitasnya sudah kita ketahui. Untuk penadah saat melakukan penangkapan melarikan diri, namun kita sudah mengetahui orang tersebut, dan bisa dikenakan pasal 480. Untuk tersangka dikenakan pasal 363 ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media