Batam, News, Kepri

Kuasa Hukum Kurnia Fensury Tolak Bantahan CIMB Niaga di OJK

Egi | Senin 04 Oct 2021 20:26 WIB | 908

Hukum & Kriminal
BANK


Rumah Kurnia Fensury yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Hasil dari tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri terhadap oknum di Bank CIMB Niaga akan ditindaklanjuti oleh Kuasa Hukum Kurnia Fensury ke Pengadilan.


Nasrul, selaku Kuasa Hukum Kurnia Fensury mengatakan bahwa pihaknya telah melewati waktu 20 hari dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya kepada OJK melalui OJK Kepri, dan dari hasil tindaklanjut OJK tersebut, Bank CIMB Niaga membantah bahwa telah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan Cassie terhadap kliennya. 


"Didalam surat balasan tersebut, Bank CIMB Niaga menolak bahwa pihaknya melakukan kesalahan dalam pelaksanaan Cassie. Dengan itu OJK memberi kami waktu 10 hari untuk menerima tanggapan Bank CIMB Niaga atau menolak. Kami menolak," ujar Nasrul, Senin (4/9/2021). 


Selanjutnya setelah menolak tanggapan dari Bank CIMB Niaga itu, OJK kembali menawarkan tindak lanjut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Jika menolak, pihak pelapor bisa menindaklanjuti melalui Pengadilan. 


"Dengan itu kami mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti ke Pengadilan melalui Perdata. Hal ini akan kami lakukan setelah proses Pidana yang sedang berjalan selesai," ungkapnya.


Dalam permasalahan ini, dirinya sangat menyayangkan oknum di Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie dihadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.


"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi," bebernya.


"Disini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan pemeriksaan dapat dikembangkan kepada oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," sambungnya.


Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu. 


"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul. 


Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.


"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya. 


Setelah itu, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.


"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya. 


Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.


"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya. 


Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.


"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya. 


Masih kata Nasrul, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah. Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta, (egi)




Share on Social Media