Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Karyawan Alfamart Batam di Tangkap Polisi

Egi | Senin 11 Oct 2021 19:51 WIB | 1128

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Karyawan Alfamart Batam yang diamankan Polsek Sagulung (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang merupakan karyawan di PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) melakukan tindak pidana penggelapan pada Kamis (7/10/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Tiban Riau Bertuah Kecamatan Sekupang.


Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki menjelaskan, kejadiannya berawal saat pelaku inisial YH (23) pergi ke ATM dan tidak kembali ke toko Alfamart yang berada di Bukit Permata Kecamatan Sagulung.


"Pada Sabtu, (31/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB, sakah seorang karyawan Alfamart Bukit Permata menghubungi pelapor bernama Dotti memberitahukan bahwa pelaku YH second man di Alfamart tersebut pergi ke ATM dan tidak kembali," ujar Niki saat dikonfirmasi pada Senin (11/10/2021) sore.


Lanjutnya, Dotti datang ke Alfamart dan mengetahui bahwa uang yang ada di dalam brankas Alfamart sebesar Rp 36 juta dan uang yang ada di dalam mesin kasir sebesar Rp 9 jutaan sudah tidak ada.


"Atas kejadian tersebut Alfamart Bukit Permata mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta," bebernya. 


Atas kejadian tersebut, pihak Alfamart melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Sagulung.


"Adanya LP tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Tiban Riau Bertuah Kecamatan Sekupang," tuturnya.


Dari pengakuan tersangka, uang yang dibawa kabur saat ini sudah tidak ada lagi, karena digunakan untuk kepentingan pribadi.


"Uang itu digunakan pelaku untuk bayar hutang pinjaman online, bayar biaya lahiran, bayar kontrakan dan untuk beli handphone," imbuhnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, (egi)




Share on Social Media