Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BNNP Kepri Musnahkan 11 Kg Sabu Dari 3 Orang Tersangka

Egi | Selasa 31 May 2022 16:28 WIB | 576

Narkotika
BNNP Kepri


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.094 gram dan ganja seberat 813 gram dari 1 (satu) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 3 (tiga) orang tersangka.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak menjelaskan, pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 02.45 WIB di Perairan Pulau Kentar Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Petugas BNNP Kepri mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki berinisial AH (52) AS (48) dan IN (43) WNI.


"Ketiga orang ini kota amankan karena memiliki 11 bungkus teh cina merek Guanyinwang berwana hijau yang dalamnya berisi Sabu seberat 11.094 gram," ujar Henry pada Selasa (31/5/2022) pagi.


Atas kejadian tersebut diatas, 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.


Dari barang bukti yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan seberat 10.744,72 gram.


"Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 349,28 gram," tuturnya.


Kepala BNNP Kepri juga mengatakan, pada Selasa, (17/5/2022) sekira pukul 10.15 WIB, di Komplek Wira Mustika Lubuk Baja, Kota Batam petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari petugas kantor TIKI Agen Utama, bahwa terdapat barang yang mencurigakan.


Selanjutnya Petugas BNNP Kepri mendapati
1 (buah) kardus yang dibalut isolasi warna kuning yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ganja seberat 813 gram.


"Atas penemuan tersebut, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan untuk mencari alamat tujuan dan didapatkan alamat tersebut tidak ditemukan,"ungkapnya.


Dari barang bukti ganja yang disita, akan dilakukan pemusnahan seberat 783,49 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 29,51 gram.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Egi)



Share on Social Media