Batam
Juliadi | Selasa 09 Aug 2022 08:04 WIB | 1336
Penghargaan tersebut langsung diberikan oleh Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH saat upacara pemberian penghargaan kepada PERSONIL yang berprestasi dan Polsek kinerja terbaik, serta pemberian bendera hitam atau ban merah kepada Polsek pembinaan Polsek jajaran Polresta Barelang Periode Bulan Juli 2022.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK., MM beserta anggota Polsek Lubuk Baja langsung menerima penghargaan dalam tindak pidana kasus Curas dan curat yang di terjadi di wilayah Polsek Lubuk Baja.
Adapun tindak pidana curas yang terjadi, Minggu tanggal (8/5/2022) sekira pukul 04.30 wib di Indomart Baloi Persero, Kota Batam yang mengakibatkan korban PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar materi Rp.31.139.200.
Sedangkan tindak pidana curat yang terjadi Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19.23 wib di Komplek Ruko Marina Center Blok A Nomor 01 kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK., MM meminta hasil ini menjadi motivasi yang baik agar dipertahankan.
"Saya mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kinerja rekan-rekan selama ini yang sudah baik dan tetap berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Kompol Budi. (Adi)