Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polresta Barelang dan Polsek KKP Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal

Egi | Senin 19 Sep 2022 18:14 WIB | 515

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Dua orang pelaku pengiriman calon PMI Ilegal yang diamankan Polisi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Kawasan Pelabuhan Batam dan Unit IV Satreskrim Polresta Barelang tangkap dua orang pelaku tindak pidana pengiriman calon PMI secara ilegal ke negara Malaysia. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kita telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang perekrut calon PMI ilegal. 


"Pelaku PMI illegal yang diamankan berinisial BH (53) ditangkap di Ruko Golden City Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong dan pelaku inisial RN (35) ditangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center," kata Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdurrahman dan Kapolsek KKP AKP Awal Sya’ban Harahap pada Senin (19/9/2022) siang di Mapolresta Barelang. 


Untuk yang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam center terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Dengan mengamankan korban inisial DP, dan pelaku inisial RN.


"Modus pelaku RN yaitu membantu memberangkatkan dan secara ilegal serta mengurus keberangkatan dan menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara Malaysia," bebernya. 




Kemudian TKP yang kedua di Ruko Golden City terjadi pada (17/9/2022) dengan mengamankan dua orang korban asal Brebes. 


"Peran pelaku inisial BH yaitu memberikan fasilitas penampungan dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center menuju negara Malaysia," tuturnya. 


Kapolresta Barelang juga mengatakan, menurut pengakuan pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3 juta perorang calon PMI dan pelaku RN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300 ribu perorang dari calon PMI dan pelaku mengaku sebagai supir. 


"Keuntungan untuk kedua pelaku ini berbeda - beda, namun kita masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam pengiriman PMI Ilegal ini," imbuhnya. 


Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Egi



Share on Social Media