Batam, Hukum & Kriminal, Batam

Satnarkoba Polresta Barelang Amankan 26,5 Kg Sabu, 5 Kurir Terancam Hukuman Mati

Egi | Selasa 29 Nov 2022 16:16 WIB | 551

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim
Narkotika


Kapolresta Barelang saat bertanya kepada tersangka narkotika yang bawa puluhan sabu ke Jakarta (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap dan tangkap 5 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,535 kg.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan narkotika ini berdasarkan adanya 2 Laporan Polisi (LP).

"Ada 2 LP. Yang pertama kejadiannya pada Minggu (30/10/2022) di Halte Pelabuhan Sagulung dan yang kedua di pantai tangga 1000 Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam pada Senin (7/11/2022),“ ujar Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat press release pada Selasa (29/11/2022) siang.

Lanjutnya, dari 2 LP ini berhasil diamankan 5 orang dan ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial ARL dan SM. Tersangka lainnya berinisial NR (39), HR (26), dan M (43).

"Tersangka ARL dan SM berhasil diamankan barang bukti seberat 1,9 kg sabu. Tersangka NR, HR, dan M diamankan barang bukti seberat 24,589 kg sabu," bebernya.

Kapolresta Barelang menjelaskan, pada LP pertama, narkotika ini akan diedarkan untuk di Kota Batam sementara LP kedua barang bukti akan dibawa ke Jakarta.

"Pada LP kedua tim mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Batam ke Jakarta melalui jalur laut," tuturnya.

Dari informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan mencurigai seorang pria yang sedang berjalan dengan membawa 2 buah ransel.

"Tim  melakukan terhadap pria tersebut yang berinisial NR. Dari pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 16 bungkus di ransel pertama dan 9 bungkus di ransel kedua yang dikemas dalam plastik teh guanyinwang," ungkapnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan, membawa tersangka NR ke Jakarta dan memberi informasi kepada bos nya bahwa sudah sampai di Jakarta.

"Sesampai di Jakarta, tersangka membawa barang bukti dengan mengikuti perintah bos nya, dengan memasukkan barang bukti ke dalam mobil mazda warna merah," kata Kapolresta Barelang.

Setelah itu, NR meninggalkan mobil tersebut dan datang 2 orang tersangka HR dan M untuk menjemput narkotika tersebut.

"Setelah kedua tersangka masuk kedalam mobil. Tim melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Depok untuk melakukan pemancingan terhadap DPO Nyak," pungkasnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar, (Egi) 



Share on Social Media