Batam, News, Hukum & Kriminal
| Jumat 06 Jan 2023 08:41 WIB | 977
Ilustrasi TKI ilegal yang berhasil diamankan. (F: dok.Lanal Tanjungbalai Asahan)
MATAKEPRI.COM BATAM – Seorang calon Pekerja Migran Indonesia (TMI)
berhasil kabur dari penyekapan, sementara tujuh lainnya berhasil diselamatkan
saat akan dikirim ke Malaysia menggunakan jalur ilegal dari Batam, Senin
(2/1/2023)
Penyelundupan TKI ke negeri jiran ini terungkap
setelah salah satu calon TKI berhasil kabur dari tempat penampungan dan
melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
"Dari sana kami kembangkan dan
akhirnya berhasil menyelamatkan enam TKI lainnya yang masih disekap di salah
satu penampungan di Batam," kata Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara
(Ditpolairud) Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Kamis (5/1/2023).
Tidak saja menyelamatkan tujuh TKI yang
akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, pihaknya juga berhasil
mengamankan satu orang tersangka berinisial SH (37) asal Batam.
"SH diduga berperan sebagai
penampung para calon TKI ilegal teraebut, karena semuanya diamankan di rumah
tersangka SH di Batam. SH juga dijanjikan upah oleh penampung yang berada di
Malaysia," jelas Boy.
Lebih jauh Boy mengatakan, saat ini tersangka
SH dan ketujuh orang korban sudah dibawa ke Polairud Polda Kepri untuk dimintai
keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ketujuh TKI yang berhasil diselamatkan, mereka masing-masing berasal dari Palembang dan Medan. Selain itu, mereka sama sekali belum pernah bekerja di Malaysia. "Empat orang berasal dari Palembang dan tiga orang dari Medan. Mereka dijanjikan kerja dipertambangan dengan upah yang limayan besar," pungkas Boy. (NT/kom)
Redaktur: ZB