Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Tindak Tegas Peredaran Barang Bekas Ilegal di Batam, 2 Kontainer Diamankan Polda Kepri

Egi | Rabu 15 Feb 2023 16:04 WIB | 557

Polda Kepri
Bea Cukai
Balpres


Kapolda Kepri saat perlihatkan kontainer muatan balpres pada Rabu (15/2/2023) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dit Krimsus Polda Kepri amankan 2 unit mobil kontainer yang bermuatan barang-barang bekas. Barang bekas (Ballpres) tersebut diamankan karena diduga ilegal. 


Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Aris mengatakan, pada Selasa (14/2/2023) penyidik Dit Krimsus Polda Kepri mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya masuknya barang-barang bekas ke Kota Batam. 


"Dari hasil penyidikan, memang benar adanya barang bekas masuk ke Kota Batam, sehingga dilakukannya penegakkan hukum," ujar Tabana didampingi Dit Krimsus Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, dan Kepala Bea dan Cukai Batam pada Rabu (15/2/2023) pagi di Mapolda Kepri. 


Lanjutnya, untuk saat ini belum ada tersangka dan pihak kepolisian masih dalam penyelidikan. 


"Kita masih membutuhkan sedikit waktu untuk melakukan penyidikan, untuk menetapkan calon tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. 


Modus operandi calon tersangka ialah, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan barang-barang bekas ilegal yang akan diedarkan kepada kostumer di Kota Batam. 


"Barang bukti yang diamankan dari 2 kontainer tersebut yaitu barang bekas sebanyak 1.200 karung berupa pakaian bekas, tas, sepatu, dan lainnya," imbuhnya. 


Adapun pasal yang akan dipersangkakan ialah pasal 111 UU No. 7 Tahun 2014, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 


"Mudah-mudahan peredaran barang bekas yang memang dilarang peredarannya dalam undang-undang akan kita tekankan semaksimal mungkin, sehingga tidak ada lagi kegiatan perdagangan barang bekas di Kota Batam," pungkasnya (Egi) 

Redaktur: ZB





Share on Social Media