Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Baru 1 Hari Menjabat, Kasat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Pelaku Perampasan Modus LGBT

Egi | Rabu 01 Mar 2023 16:01 WIB | 669

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim
LGBT


Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim bertanya kepada tersangka perampasan modus LGBT, Kamis (1/3/2023) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang amankan pelaku pemerasan yang bermodus menyukai sesama jenis. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kejadian ini berawal saat korban inisial D (26) chat tersangka melalui aplikasi group Line.


"Dalam applikasi tersebut korban dirayu oleh tersangka untuk bertemu pada Minggu (26/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, pada Rabu (1/3/2023) siang. 


Lanjutnya, setelah dirayu oleh tersangka, korban dan tersangka janjian untuk bertemu disuatu tempat daerah Sei Panas. 


"Korban dan tersangka bertemu untuk jalan-jalan, pergi nongkrong dan setelah itu kembali jalan-jalan ke belakang XXI Raden Patah untuk melakukan hubungan sesama jenis," ungkapnya. 


Lanjut Kapolres, saat akan melakukan hubungan badan, tiba-tiba datang teman-teman tersangka yang berjumlah 3 orang, berpura-pura sedang melakukan penggerebekan. 


"Ketiganya langsung masuk ke mobil untuk berpura-pura melakukan penggerebekan," imbuhnya. 


Untuk melancarkan aksinya para tersangka melakukan pengancaman terhadap korban dan melakukan perampasan handphone IPhone 13 dan sejumlah uang milik korban. 


"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka bernama M. Syafik Hidayat (25), Adrian Hernanda (25), Afri Anton (25) dan Sertakan Hati (30) behasil diamankan dalam waktu 1 kali 24 jam, " bebernya. 


Nugroho juga mengatakan, keempat tersangka ini telah menjalankan aksinya sebanyak 4 kali," Keempat tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media