Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 12 May 2023 11:38 WIB | 1054
Tersangka inisial G yang cabuli anak SMP di Batam, Kamis (11/5) foto: egi
MATAKEPRI.COM BATAM -- Lantaran mencabuli anak berusia 14 tahun, seorang pria berinisial G yang berusia 56 tahun di tangkap Unit Reskrim Polsek Batuaji pada Senin (8/5/2023) sore.
Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, kejadiannya terungkap saat korban inisial NR memberitahu kepada paman korban atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
"Pada 3 Mei 2023, korban menceritakan kepada pamannya bahwa telah dicabuli oleh G di perumahan Taman Carina, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji," kata Guchi pada Jum'at (12/5) sore.
Lanjutnya, korban pertama kali dicabuli pelaku pada bulan Januari 2023. Korban saat itu tinggal di rumahnya pelaku.
"Korban ini tinggalnya di rumah pelaku bersama dengan istrinya. Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali saat istrinya tidak berada di rumah," ungkapnya.
Guchi juga mengatakan, pelaku dan korban tidak ada hubungan saudara, korban ini dititipkan oleh ibunya kepada pelaku.
"Ibu korban titipkan NR kepada pelaku, karena mereka tidak mampu biaya kebutuhan korban. Namun saat dititipkan selama 5 bulan, pelaku malah cabuli korban dengan iming-iming uang Rp 5 ribu dan diberikan setelah lakukan persetubuhan," bebernya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 juncto, pasal 81 ayat 2 juncto, pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Egi)
Redaktur: ZB