Batam, News, Hukum & Kriminal

Masih Nekat Edarkan Sabu, Kapolresta Barelang: Narkoba dan Judi di Kampung Aceh Tidak Ada Ampun

Egi | Senin 23 Oct 2023 13:41 WIB | 416

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim
Narkotika


Kedua tersangka narkotika yang digiring Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (23/10) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang kembali tangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Aceh Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan atensi Pemerintah untuk menindak segala bentuk pidana khususnya narkotika dan perjudian di Kampung Aceh. 


"Beberapa bulan yang lalu, kita sudah melakukan penindakan dan penertiban bahkan lokasi transaksi narkotika dan perjudian kita ratakan sebanyak 8 titik," kata Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Senin (23/10/2023) pagi. 


Lanjutnya, ini sangat prihatin, karena sudah ada 2 pos penjagaan yang kita dirikan dilokasi, namun kenyataannya masih ada juga praktek peredaran narkotika di Kampung Aceh. 




"Ada 2 orang yang kita tangkap berdasarkan 2 Laporan Polisi (LP). Tersangka yang diamankan pada Sabtu, 21 Oktober bernama Ucok (49) dan pada Minggu, 22 Oktober bernama Jefri (26)," ungkapnya. 


Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 20 gram sabu beserta alat hisap (bong) yang disimpan dalam rokok merek Marlboro dan bungkusan plastik bening. 


"Tersangka Jefri berperan sebagai kurir narkoba yang akan antarkan paket sabu tersebut ke daerah Botania dan tersangka Ucok berperan sebagai kurir narkoba yang akan edarkan sabu tersebut di Kampung Aceh," tuturnya. 


Nugroho juga mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari Asep (DPO) dan Boy (DPO). 


"Tersangka juga mengaku mengkonsumsi narkotika tersebut," pungkasnya. 


Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, (egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media