Batam, News, Kepri

Ibarat Habis Manis Sepah Dibuang, APBMI Kecewa Kebijakan BUP BP Batam

Egi | Jumat 29 Dec 2023 07:47 WIB | 346

Bandara/Pelabuhan
BP Batam
Pengusaha
Perusahaan
Ekonomi & Bisnis
Agen Kapal
Shipping
Perkapalan



Matakepri.com Batam - Peribahasa yang satu ini jelas kurang enak didengar yaitu Habis Manis Sepah Dibuang. Peribahasa ini merupakan ungkapan kekecewaan yang dialami oleh para Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Peti Kemas di Dermaga Utara Terminal Umum Batu Ampar, kota Batam, Kepulauan Riau.


Bagaimana tidak, pasalnya para perusahaan bongkar muat peti kemas tersebut saat ini sudah tidak bisa lagi mengoperasikan alatnya di Dermaga Utara Terminal Umum Batu Ampar. 


Hal itu dikarenakan adanya Surat Edaran dari BUP BP Batam Nomor5 : 23 Tahun 2023 Tentang Pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar sejak 1 November 2023 lalu.


Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa seluruh kegiatan bongkar muat peti kemas yang dilaksanakan di Dermaga Utara Terminal Umum Batu Ampar dioperasikan sepenuhnya oleh PT Persero Batam, sesuai dengan kerjasama pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk pembangunan.


Akibat adanya Surat Edaran tersebut, muncullah permasalahan baru. Dan masalah sebelumnya yang belum selesai namun tetap dilanjutkan oleh PT Persero Batam antara lain, Perusahaan Bongkar Muat tidak dapat lagi mengoperasikan alat Shore Crane PBM itu sendiri.


Hal itu disebabkan PT Persero Batam tidak lagi mengijinkannya, dikarenakan PT Persero Batam sudah menyiapkan alat STS Crane BP Batam dan HMC (milik PBM dari Surabaya)


"Yang kita pertanyakan disini adalah kenapa tidak menggunakan alat yang dimiliki oleh perusahaan bongkar muat milik perusahaan lokal. Kenapa harus menggunakan HMC milik PBM dari Surabaya," ungkap Ketua APBMI DPC Kota Batam, Jonara Daniel kepada sejumlah media lokal dan nasional di salah satu kedai kopi di bilangan Batam Kota, Kamis (28/12/2023).


Menurut Jonara, penggunaan alat HMC sebenarnya belum pernah disampaikan oleh BUP BP Batam dalam setiap sosialisasi dengan perusahaan bongkar muat (PBM) dan asosiasi sebagai dasar perhitungan tarif CHC dan non CHC yang dihitung bersama dengan asosiasi dan dituangkan dalam Perka Nomor 4 Tahun 2023. 


"Hanya alat STS BP Batam yang dijadikan dasar perhitungan tarif dan tidak ada asumsi penggunaan HMC dan juga RTG,," ucap Jonara yang saat itu didampingi oleh Sekretaris APBMI DPC Kota Batam, Budi Susanto.


Masih menurut Jonara, bila alat HMC dan RTG tetap dioperasilan oleh PT Persero Batam, maka akan berdampak pada perusahaan bongkar muat akan menanggung beban biaya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang besar atas pemakaian alat Shore Crane dan Reach Stacker PBM tidak bisa bekerja ataupun beroperasi lagi 


"Bila hal ini berjalan terus menerus maka akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Operator Crane, Helper Operator, Petugas Tally dan Mekanik yang akan dilakukan oleh PBM," jelasnya.


Kemudian, untuk kegiatan Truck Loosing (TL) dari Dermaga langsung ke tempat pemilik barang atau sebaliknya, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) tetap dipungut sebesar 20 persen dari tarif kegiatan Haulage atau kegiatan dari dermaga ke tempat penumpukkan peti kemas didalam pelabuhan.


Sedangkan, PBM tidak dapat menagihkan atas biaya tersebut kepada customer. Seharusnya, kegiatan Truck Loosing tidsk dikenakan karena dari BUP BP Batam atau PT Persero Batam memiliki tidak ada memiliki layanan (No Service No Pay).  


"Dan, bila tetap hal itu dilakukan maka akan dianggap Pungli," imbuhnya.


Masih menurut Jonara, BUP BP Batam melalui PT Persero Batam tetap memungut biaya penumpukan alat Shore Crane yang kerja di Dermaga dan Reach Stacker yang kerja dilapangan penumpukan peti kemas (CY).


"Seharusnya tidak dipungut karena PBM membayar biaya kontribusi sebesar 20 persen dari kegiatan bongkar muat di dermaga serta kegiatan Lolo di CY," jelasnya.


Kemudian, BUP BP Batam dan juga PT Persero Batam masih tetap memungut biaya buka tutup Palka tidak sesuai dengan tarif dalam Perka Nomor 04 Tahun 2023 yaitu, per palka realisasinya dihitung berdasarkan per Daun Palka, sehingga hal tersebut berdampak kepada besarnya biaya buka tutup Palka yang sangat memberatkan PBM.


Mengenai legalitas ijin BUP BP Batam dan operasional TPK BUP PT Persero Batam sesuai dengan Surat dari BUP BP Batam Nomor : B-1037/A4.5/PL.04.00/11/2023.


Dapat dijelaskan bahwa PT Persero Batam merupakan BUP sesuai dengan perizinan berusahaan berbasis risiko dengan Sertifikat Standar Nomor: 91200086113890015 Tanggal 16 Februari 2023, telah memiliki Izin Operasional yang diterbitkan oleh oleh BP Batam dengan No: PB?UMKU:912000861138900150001.


Lanjutnya, dalam penerbitan izin tersebut mengacu pada PP 41 Tahun 2021. Seharusnya PT Persero Batam memiliki perizinan dari Kementerian Perhubungan sesuai PP 31 Tahun 2021 Pasal 62.


"Didalam PP 41 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat (4) dan (5) bahwa untuk perizinan sektor transportasi tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sesuai informasi yang didapat bahwa Pelabuhan Batu Ampar masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (KP432-2017)," jelasnya.


Dengan demikian Pelabuhan Batu Ampar masuk dalam hierarki Pelabuhan Utama. Dalam PP 31 Pasal 62, bila Pelabuhan Batu Ampar Batam merupakan Pelabuhan Utama, maka izin BUP nya dikeluarkan dari Menteri Perhubungan.


Dan, apabila sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, langkah berikutnya afalah mengajukan permohonan pengawasan izin kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kepelabuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Lalu, Surat Pengawasan Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) akan diterbitkan oleh Direktorat  Kepelabuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai lembaga pengawas teknis dengan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan produk pada penyeleggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor transportasi terhadap penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhan.


"Seharusnya perizinan PT Persero Batam tetap mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tegas Jonara.


Masih menurut Jonara, dengan adanya permasalahan tersebut, APBMI meminta agar kegiatan operasional peti kemas tidak mematikan PBM yang sudah bekerja puluhan tahun tidak mati serta adanya PHK terhadap para karyawan secara besar-besaran.


Maka dari itu, APBMI melalui Surat Terbukanya menyampaikan beberapa poin tuntutan antara lain:

1. Agar BUP BP Batam menghentikan operasional alat HMC dan RTG yang dioperasikan oleh Persero Batam, karena alat PBM masih memadai. Dan, bila tidak segera dihentikan maka akan mengalami kehancuran.

2. Kedepannya, agar BUP BP Batam tidak menyerahkan kepada PT Persero Batam untuk mengelola atau mengambil alih seluruh pelabuhan, baik Dermaga Selatan dan Timur (karena katagori monopoli) dan mematikan PBM.

3. Untuk menghindari kebangkrutan PBM lokal, seharusnya BUP BP Batam tidak melarang alat Crane PBM untuk bekerja dan tetap memberikan kesempatan berusaha dan memberikan kesempatan berusaha dan memberikan waktu peremajaan alat Crane seperti HMC sebagai kearipan lokal pemerintah maupun BUMN.

4. Dibuat Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG) baik pada penggunaan Unit Shore Crane (untuk saat ini) maupun penggunaan Unit HMC (untuk kedepannya) dengan tujuan untuk menjaga produktifitas dan safety.

5. Agar BUP BP Batam atau PT Persero Batam menghentikan pemungutan kontribusi 20 persen atas kegiatan Truck Loosing (TL) dikarenakan tidak ada layanan sama sekali (No Service No Pay), dan pemungutan tersebut tidak sesuai aturan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2005 dan intruksi Dirjen Perhubungan Laut  Kementerian Perhubungan NO. 008/6/17/DJPL-15.

6. Mengembalikan pungutan yang sudah dipungut.

7. Agar alat Shore Crane yang kerja di Dermaga dan Reach Stacker yang di CY tidak dikenakan biaya penumpukan alat. Hal ini dikarenakan alat Shore Crane dan Reach Stacker sudah dikenakan biaya pass pelabuhan tahunan dan jasa kontribusi 20 persen. Hal ini juga akan menambah biaya operasional peralatan.

8. Agar biaya buka tutup Palka ditagihkan atau dihitung berdasarkan jumlah Palka bukan per daun Palka, sesuai tarif dalam Perka Nomor 04 Tahun 2023. Perlu penegasan tentang aturan ini dan ditagihkan perdaun tapi per Palka.

9. Legalitas ijin BUP dan operasional TPK BUP PT Persero Batam agar dilengkapi sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

10. Kepala BP Batam mengambil alih permasalahan tersebut dan segera menyelesaikan agar PBM tetap bisa bekerja dan tidak ada PHK.

11. Agar pengelolaan terminal peti kemas dilakukan sesuai aturan Perundangan yang berlaku.

12. Bila hal ini tidak segera diselesaikan maka Asosiasi Maritim akan melakukan mogok kerja. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media