Batam, News

Kado Terindah dari Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang, 8 Tersangka Rempang Galang Terima RJ

Egi | Selasa 09 Apr 2024 23:31 WIB | 363

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Idul Fitri
Restorative Justice


Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah peluk hangat warga yang terima RJ (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah berikan Restorative Justice (RJ) kepada 8 orang masyarakat Rempang Galang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melawan terhadap petugas.


Kedelapan masyarakat Rempang Galang iniĀ  melawan kepada petugas saat pembukaan pemblokiran jalan di Jembatan 4 Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 7 September 2023 yang lalu.


Kapolda Kepri mengungkapkan, sebelumnya Pihak Kepolisian telah melakukan penahanan 8 orang terhadap kasus di Rempang beberapa waktu yang lalu. Dengan berbagai proses, hingga dilakukan penangguhan, saat ini dilaksanakan Restorative Justice.




"Atas pertimbangan kemanusiaan dan dimana besok adalah hari Raya Idul Fitri, atas kebijakan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan polda kepri, merestui untuk dilakukannya Restorative Justice," kata Yan Fitri, Selasa (9/4/2024) siang di Mapolresta Barelang.


Lanjutnya, semoga dengan Restorative Justice ini dapat memberikan dampak positif kepada adek-adek dan keluarga serta masyarakat Rempang dan Kepri.


"Ini adalah sebuah pertimbangan yang bijak untuk diberikan, agar adek-adek dapat berhari raya dengan senang dan bahagia," ungkapnya.




Ditempat yang sama, Rano Iskandar Sirait dari salah satu kuasa hukum 8 tersangka Rempang Galang mengungkapkan kebahagiaannya atas telah dilaksanakan RJ yang diberikan langsung oleh Kapolda Kepri.


"Terimakasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajarannya yang telah menyetujui Restorative Justice untuk 8 orang klien kita dari masyarakat Rempang Galang," ungkap Rano.


Lanjut Rano, dihari yang Fitri ini, klien kami mengungkapkan kebahagiaannya atas diberikan RJ, karena bisa menjalankan lebaran Idul Fitri tanpa adanya beban.


"Ini merupakan hadiah terindah bagi klien kami, yang mana bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, klien kami dapat bebas dan bisa berkumpul bersama keluarganya, tanpa, menanggung beban yang berurusan dengan pihak Kepolisian," bebernya.




Selain itu, Ketua Forum Komunikasi Rempang Osman Hasyim mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas diberikan RJ kepada adek-adek kita.


"Saya sangat bahagia sekali, karena mendapat kabar akan di lakukan Restorative Justice dan telah mendapat kepastian hukum. Kami harap ini menjadi pelajaran, dan tentunya permasalahan Rempang Galang pasti ada hikmahnya dari Allah," Kata Osman.


Adapun kedelapan orang yang di berikan Restorative Justice adalah Roma (38), Jakarim (53), Martahan Siahaan (36), As Arianto (27), Priman (41), Farizal (35), Ripan Saputra (23) dan Hidayat (37). (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media