Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Musnahkan 43 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, BNNP Kepri Sebut: Tersangka Hanya Kurir

Egi | Senin 13 May 2024 22:31 WIB | 364

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
Narkotika
BNNP Kepri


Kabid Brantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional. Barang bukti narkotika ini merupakan hasil tangkapan selama satu bulan terakhir.


Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 43,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 39.424 butir.


"Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan BNNP Kepri di Kota Batam dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing," kata Bubung, Senin (13/5/2024) siang.


Sebelum dimusnahkan, barang haram sabu tersebut terlebih dahulu dibuktikan keasliannya. Setelah dilakukan pembuktian menggunakan narkotest oleh petugas BNNP Kepri, narkotika tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incenerator.


"Barang bukti itu kita musnahkan menggunakan mesin incenerator, namun sebelum dimusnahkan,kita melakukan pengecekan keasliannya terlebih dahulu," bebernya.


Lanjutnya, pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dilakukan oleh BNNP Kepri ini telah berkekuatan hukum tetap.


"Untuk itu secepat mungkin kita melakukan pemusnahan, karena melihat banyaknya barang bukti ini," tuturnya.


Menurut Kabid Brantas BNNP Kepri, masuknya semua barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, berasal dari negara tetangga melalui jalur laut.


"Rata-rata, narkotika masuk ke Kepri melalui jalur laut dan yang selalu kita amankan rata-rata hanya sebagai kurir. Sementara bandar masih kita lakukan pengejaran. Kurir tersebut juga positif menggunakan narkotika," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media