Batam, News, Hukum & Kriminal

Hakim PN Batam Jatuhkan Putusan Onslag Kepada Terdakwa Riki Lim

Egi | Selasa 14 May 2024 18:37 WIB | 913

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
Pengusaha



Matakepri.com Batam - Persidangan terkait kasus perusakan barang milik korban Lufkin Conitra Direktur PT Putra Padu Mitra Jaya (PPMJ) dengan terdakwa Riki Lim selaku Direktur PT Glory Point, berakhir onslag.


Sidang kali ini, pembacaan putusan yang dibacakan oleh David Sitorus selaku hakim ketua. Kebijakan dan pertimbangan serta analisa hukumnya termasuk hakim yang berani, sekalipun ada perbedaan pendapat dengan anggota majelis hakim lainnya.


Putusan yang dibacakan dalam perkara tindak pidana yang diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan terdakwa Riki Lim selaku Direktur PT Glory Point.


Walaupun agak tersendat -sendat saat membaca dan selalu memperbaiki amar putusannya yang salah dengan pena, Hakim David Sitorus mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Riki Lim adalah bukan tindak pidana namun perbuatanya adalah perdata.


“Segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Maka kami menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging),” ungkap David saat membacakan putusan di ruang persidangan PN Batam, Senin (13/05/2024) sore.


“Kamu terbukti melakukan itu hingga mengakibatkan kerugian pada orang lain, dan saudara sudah memperbaiki sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, namun pihak korban tidak menganggap sepenuhnya. Atas putusan Onslag ini bagaimana terima atau pikir -pikir,”ucap David.


Kemudian terdakwa melalui penasehat hukumnya Hermanto Tambunan menyampaikan ada beberapa hal yang sesuai dengan pembelaan. “Untuk itu kami pikir – pikir dulu yang mulia,” katanya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Arif Darmawan Wiratama yang mengatakan atas putusan dari majelis hakim. 


“Kami pikir -pikir atas putusan majelis hakim,"ujar Arif.


Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Riki Lim agar tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di kasus perusakan pagar milik Lufkin Cornitra.


Bahwa, berdasarkan fakta -fakta yang terungkap di persidangan dan juga dari keterangan saksi -saksi, petunjuk, ahli serta barang bukti dan keterangan terdakwa sebagaimana telah di paparkan secara jelas dalam surat tuntutan.


“Yang semuanya telah tergambar secara jelas, cermat dan lengkap, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan kami,” tutur Jaksa Arif.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media