Batam, News, Hukum & Kriminal

Tega, Ayah Kandung Rudapaksa Anak yang Masih Dibawah Umur

Egi | Jumat 31 May 2024 15:04 WIB | 1135

Polres/Ta dan Polsek


Tampak wajah ayah kandung yang tega Rudapaksa anaknya (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Gara-gara pisah ranjang dengan sang istri, seorang ayah di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau nekat menggauli anak kandung nya sendiri. Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak 5 kali.


Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex mengatakan, pelaku ditangkap pada minggu 12 mei lalu setelah korban bercerita kepada ibunya. 


"Pelaku berinisial B (40) kita amankan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur," kata Alex, Jum'at (31/5/2024) siang.


Lanjutnya, pelaku yang beraktivitas sebagai buruh bangunan ini mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana tersebut.


"Persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukannya lantaran sudah tidak akur lagi dan pisah ranjang dengan sang istri setahun belakangan ini," bebernya.


Bahkan aksi rudapaksa itu kerap dilakukannya pada malam hari atau saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur. pelaku berdalih perbuatan nya tersebut dilakukan tanpa paksaan dan perlawanan dari korban.


"Awalnya pelaku mengaku tidak melakukan pengancaman terhadap korban, namun korban mengaku terpaksa melayani kebutuhan biologis ayahnya tersebut karena dibawah ancaman," imbuhnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media